Diamankan Polisi, 2 Pelaku Penyalahguna Sabu Mengaku Beli di Sidrap

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BONE, Pos Liputan- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bone menangkap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis 12 Desember 2024.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, mengungkapkan bahwa Personel terlebih dahulu mengamankan J (31) bersama barang bukti 1 pembungkus rokok, 1 sachet ukuran Kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit hadnpone.

“Sat Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan tehadap pelaku J karena tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang ditemukan tersimpan diselipan plastik pembungkus rokok merk sampoerna kecil yang sebelumnya dijatuhkan oleh pelaku pada saat pihak kepolisian mengahampirinya,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Baca Juga:  
Mantan PPS di Sinjai Timur Alami Lumpuh Saat Bekerja, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Itu Bukan Kecelakaan Kerja

Lanjut Aswar menyebutkan bahwa pelaku mengakui ketika sabu yang ditemukan dalam penguasaan sebelumnya diperoleh, diterima dengan cara dibeli langsung dari tangan IH sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil seharga Rp. 350.000.

“Dari hasil intorgsi oleh pihak kepolisian, pelaku J mengaku bahwa sabu yang ditemukan dalam pe guasaannya diperoleh dan dibeli dari IH, dari pengakuan tersebut pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap IH,” jelasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pengejaran, kata Aswar, Pelaku IH (29) berhasil di amankan bersama dengan barang bukti 1 buah tas, 1 buah tempat permen, 7 sachet ukuran Kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas kecil bercorak batik, 2 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastic dan 1 unit handpone.

Baca Juga:  
Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polres Sinjai Mendadak Jalani Tes Urine

“Dari pengakuan pelaku IH, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya diperoleh, diterima dengan cara dibeli dari A yang berada di kota Sidrap sebanyak 2 sachet sabu ukuran sedang 2 gram, seharga Rp. 2. 000. 000 yang mana sabu tersebut diterima dengan cara ditempel didekat rambu lalu lintas,” tuturnya.

Maka atas kejadian tersebut pelaku bersama dengan barang buktinya diamankan ke Mapolres Bone. Kedua pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  
Peringati HUT RI ke-78, Rutan Sinjai Beri Penghargaan Satya Lencana Karya Kepada Pegawainya

Komentar