GOWA, Posliputan.com – Sijago merah menghanguskan dua unit rumah milik warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peristiwa kebakaran itu terjadi di jalan poros Malino, Dusun Pangajiang, Desa Parigi Kecamatan Tinggimoncong, Minggu (15/3/2026) sekitar Pukul 10.00 Wita.
Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa AKP Anwar Mansyur saat dikonfirmasi Posliputan.com, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, dalam peristiwa kebakaran tersebut ada dua unit rumah semi permanen milik warga yang hangus terbakar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, menurut keterangan saksi bawah saat melintas dijalan poros Malino Dusun Pangajiang Desa parigi, melihat ada kepulan asap di rumah bagian belakang milik korban.
“Setelah melihat kepulan asap, kemudian saksi berteriak minta tolong kepada warga sekitar TKP dengan cara berteriak ” kebakaran “, dan kemudian warga sekitar TKP berusaha memadamkan api namun api semakin membesar,” jelasnya.
Lanjutnya, mengetahui kejadian tersebut, Piket fungsi personel Polsek Tinggimoncong yang dipipinpin KSPK 2/B Aiptu Syaparuddin mendatangi TKP serta menghubungi Pemadam Kebakaran dan membantu mengevakuasi barang barang milik korban yang masi bisa diselamatkan.
Ia menambahkan, bahwa kebakaran yang menghanguskan 2 (dua) unit rumah semi permanen milik warga tersebut diduga akibat obat nyamuk bakar yang belum dimatikan di dalam kamar, dimana mengakibatkan api dengan cepat merambat dan membakar rumah yang terbuat dari kayu.
Dalam peristiwa tersebut 1 unit pemadam kebakaran turun memadamkan dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih, Rp 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah).
Kapolsek Tinggimoncong menghimbau kepada masyarakat apabila ingin meninggalkan rumah agar memperhatikan kondisi barang- barang elektronik dan dapur sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.













Komentar