Dinas Perikanan Sinjai Mengalokasikan Anggaran Untuk Subsidi Premi BPJS Ketenagakerjaan Para Nelayan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai terus memberikan perhatian kepada para nelayan dengan mengalokasikan anggaran untuk subsidi premi BPJS ketenagakerjaan.

Selama dua tahun terakhir ini Pemerintah Kabupaten Sinjai bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyiapkan bantuan subsidi premi.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Syamsul Alam mengatakan bahwa tahun ini Pemkab Sinjai kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 60 juta untuk membayar subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah kuota 500 orang.

Baca Juga:  
Peringati Hari Lahir Pancasila, Rutan Kelas IIB Sinjai Gelar Upacara Bendera

“Hal ini dilakukan dalam memberikan perlindungan kepada nelayan dalam bekerja karena kita ketahui pekerjaan sebagai nelayan itu risikonya sangat tinggi. Jadi program ini sudah berjalan sejak tahun lalu dan berlanjut pada tahun ini,” jelasnya.

Selain itu, bantuan premi ini diharapkan mampu memotivasi nelayan agar lebih giat dalam melakukan kegiatan menangkap ikan, terlebih potensi perikanan di Sinjai sangat besar.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun syarat untuk memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan kematian yaitu warga domisili Sinjai, memiliki kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) dan berada di usia produktif atau dibawah 65 tahun.

Baca Juga:  
Rapat Perdana dan Ramah Tamah Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia Sulsel Sukses Digelar

Hingga bulan April ini, jumlah nelayan yang sudah mendaftar dalam program ini sebanyak 152 orang.

“Kuota yang kita siapkan 500 orang, jadi kami himbau kepada nelayan untuk mendaftarkan diri di Dinas Perikanan agar ada jaminan pada saat melaut,” ucapnya.

Dalam program ini, setiap nelayan yang mendapatkan bantuan subsidi premi hanya akan membayar Rp6.800 per bulan sedangkan Rp10.000 ditanggung oleh Pemkab Sinjai.

“Nilai subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan sebesar Rp16.800 per bulan tapi nelayan hanya membayar premi Rp6.800 dan Rp10.000 ditanggung oleh Pemda,” tutupnya.

Baca Juga:  
Jaga Keamanan Jelang Pemilu 2024, Polres Sinjai Bersama TNI Pantau Tempat yang Dianggap Rawan

Komentar