SINJAI, Pos Liputan – Pemerintah Kabupaten Sinjai berada diurutan ketiga di Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam Anugerah Ombudsman RI untuk tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa usai mengikuti acara penganugrahan hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara via zoom meeeting dari Gedung Command Center Sinjai, Kamis (14/11/2024) kemarin.
Dikatakan, Sinjai berada di peringkat ketiga setelah Kabupaten Pinrang dan Gowa. “Alhamdulillah, untuk tahun ini kita berada diperingkat ketiga dari 24 Kabupate/Kota di Sulsel dengan nilai 92,13 kategori A,” ujarnya.
Keberhasilan Kabupaten Sinjai berada diperingkat ketiga ini tentu tidak lepas dari kerja keras yang dilakukan oleh seluruh OPD terkait atas dedikasi dan komitmennya dalam mencapai tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sinjai.
“Adapun yang menjadi lokus Penilaian Kepatuhan 2024 adalah Dinas Sosial Dinas Pendidikan, Disdukcapil, DPMPTSP, Puskesmas Balangnipa, Kecamatan Sjnjai Utara dan Puskesmas Lappadata, Tellulimpoe,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja keras.
“Penghargaan ini adalah hasil dari kerja sama dan dedikasi semua pihak di Kabupaten Sinjai. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan standar kepatuhan dalam setiap sektor pelayanan publik,” ujarnya.
Penghargaan bergengsi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya pada tahun 2023, Kabupaten Sinjai hanya berada pada peringkat ke lima tingkat Provinsi Sulsel dengan nilai 84.59 kategori B.
Komentar