JAKARTA, Pos Liputan – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan bahwa dalam proses pendaftaran setiap PSE Privat diberikan kemudahan melalui Online Single Submission (OSS).
“Kementerian Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran,” kata Abrijani dikutip di akun resmi Kementerian Informasi dan Informatika, Rabu (20/7/2022).
Lanjut Dirjen menyatakan, jika setelah tanggal efektif pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022 masih terdapat PSE Privat yang belum melakukan pendaftaran.
“maka keesokan harinya di tanggal 21 Juli dan seterusnya Kementerian Kominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis,” tegasnya.
Komentar