Ditemukan Jual Ballo, RR Mendapat Putusan Hukum PN Sinjai dengan Denda 1 Juta Rupiah

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Kasus penanganan Miras jenis Ballo oleh Satuan Samapta Polres Sinjai telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sinjai terhadap tersangka inisial RR (40) tahun.

Diketahui, RR tinggal di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dengan petikan putusan Nomor : 4/Pid.C/2023/PN Sinjai tanggal 7 Desember 2023.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 7 Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai, Hedyana Adri Asdiwati, SH menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengedarkan dan menyimpan minuman beralkohol diwilayah Kabupaten Sinjai.

Baca Juga:  
Ditemukan Bawa Sabu, Pegawai Koprasi Diringkus Satuan Narkoba Polres Sinjai

“Dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari,” tegasnya.

Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik mengatakan, upaya penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak buruk pengaruh miras. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras.

Baca Juga:  
Polsek Sinjai Tengah Amankan 45 Liter Miras Jenis Ballo Serta Pemiliknya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya menjadi pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai,” ujarnya, Jumat (8/12/2023).

Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih memahami terhadap dampak negatif dari Miras jenis Ballo dan sejenisnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran Miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” harapnya.

Komentar

Lainnnya