SINJAI, Pos Liputan– Pasangan Andi Kartini Ottong-Muzzakki resmi ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sinjai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai.
Penetapan dilaksanakan secara tertutup di Aula Kantor KPU Sinjai, jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, Minggu 22 September 2024.
Usai ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong menyampaikan rasa syukurnya.
“Rasa syukur kepada Allah Subehana Wataala tidak henti-hentinya kita ucapkan, terlebih lagi karena kita sudah ditetapkan sebagai calon Bupati, olehnya itu kami berharap kepada semua tim atau relawan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” ucapnya dengan rasa syukur.
Menurutnya, lanjut Andi Kartini yang dikenal dengan tagline “BERAKARMI”, memasuki masa tahapan kampanye, banyak aturan yang telah diterbitkan oleh KPU dan itu wajib bagi kita patuhi sebagai Paslon.
“Dimasa tahapan kampanye ini, KPU Sinjai telah menerbitkan beberapa aturan yang harus kita patuhi sebagai Paslon, Maka dari itu diingatkan kepada tim dan simpatisan agar mematuhi aturan itu,” harapnya.
Komentar