SINJAI, Pos Liputan– Pemilik tambang tanah urug, Khairil, menegaskan bahwa usahanya telah mengantongi izin resmi dan telah menjalani proses perpanjangan izin melalui jalur resmi pemerintah.
Bantahan ini disampaikan khairil,
setelah adanya pemberitaan yang beredar luas di media online yang mengabarkan bahwa usaha tambang tanah urug miliknya masuk kategori ilegal.
Mantan anggota DPRD Sinjai itu
menilai informasi yang beredar tidak akurat dan cenderung menyesatkan publik, karena tambang yang ia kelola telah memiliki Izin resmi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami memiliki legalitas yang sah, ijin perpanjangan juga sudah kami tempuh. Dan jenis komoditas di ijin kami itu jelas Batuan/Tanah Urug, Jadi tudingan itu kami bantah,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Heril mengungkapkan, pemberitaan yang beradar dengan tudingan bahwa tambang milik saya tidak memiliki izin, itu sangat merugikan, pasalnya, usaha yang kami jalankan itu dalam beraktifitas sudah dilengkapi dengan persyaratan perizinan.
“Pesan saya kepada teman-teman media, ketika ingin memberitakan, janganlah menulis berita yang merugikan orang, sesuai kaidah-kaidah jurnalistik’lah, jangan berat sebelah, setidaknya konfirmasi kepemiliknya,” tambahnya.
Bahkan, kata Khairil, di Sinjai hanya cv garasi sembilan tujuh perusahaan yang memiliki izin tambang tanah urug yang aktif saat ini.
Dan kalaupun ada beberapa aktifitas atau individu yang melakukan penambangan tanah urug saat ini di Sinjai itu bisa dipastikan tanpa izin
Komentar