Divonis 1,5 Tahun PN Jaksel, Polri: Suara Masyarakat Jadi Pertimbangan di Sidang Etik Eliezer

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Pos Liputan – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya, insha Allah akan segera mungkin saya sampaikan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (16/2/2023).

Nantinya, para pimpinan sidang kode etik bakal mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat para ahli, dan status justice collaborator Eliezer.

Baca Juga:  
Peduli Sesama, Bhabinkamtibmas Polsek Sinjai Utara Bersinergi Babinsa Beri Bantuan Korban Kebakaran

Irjen Pol Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berpesan untuk mendengarkan suara masyarakat.

“Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi dan komitmen Polri bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, setransparan mungkin,” ujar Irjen Pol Dedi.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Pol Dedi pun kembali menegaskan, pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara kepada Eliezer.

“Pada dasarnya Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karena proses persidangan sudah cukup panjang dan seluruh pembuktian sudah cukup detail,” ujar Irjen Pol Dedi.

Baca Juga:  
Jadi Komandan Upacara di Rujab Gubernur Sulsel Danyon Ichsan: Terima Kasih Doanya

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

Penulis: ArdiEditor: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar