DPR Tetiba Revisi Kilat UU Pilkada Usai MK Ubah Syarat Pencalonan, Pakar Hukum UGM: Keburukan Tak Pernah Menyukai Kebaikan

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

Sebelumnya, putusan ini diajukan oleh Partai Buruh bersama Partai Gelora dan MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Dalam putusan tersebut dituliskan, untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10%  di provinsi tersebut.

Provinsi yang jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

Baca Juga:  
Dapat Dukungan dari PKS untuk Maju Pilgub Jakarta, Anies Baswedan: Kami Menyambut dengan Amat Gembira

Provinsi yang jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang di DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5%.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk dapat mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota maka kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga:  
Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-63, Anies Baswedan Doakan Semoga Diberi Petunjuk

Kabupaten/kota yang jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5%.

Sementara di kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5%.

Komentar