Edarkan Narkoba, Dua Terduga Pelaku dan Puluhan Barang Bukti Ikut Diamankan Polisi di Bantaeng

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BANTAENG, Posliputan.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba di Lanying 3 Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng.

Kapolresta Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial MM (36) dan IN (26 ).

“Penangkapan dilakukan di Lanying 3 Desa Bonto Lojong, Senin 25 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 Wita,” Ungkap Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Kamis (28/8/2025) melalui keterangan releasenya.

Baca Juga:  
2 Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Kasus Narkoba Tidak Berstatus Tersangka, Ditresnarkoba: Tidak Ada Barang Bukti Ditemukan

Penangkapan terebut berdasarkan informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus memimpin langsung operasi penangkapan yang dilakukan di Lanying 3 Desa Bontolojong.

Dalam penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) sachet besar berisi shabu, 3 (tiga) sachet sedang berisi shabu, 27 (satu) sachet kecil berisi shabu, 1 (satu) buah kotak tempat shabu warna merah, 1 (satu) buah kotak tempat shabu warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam.

Baca Juga:  
Satres Narkoba Polres Bone Amankan Warga Uloe Yang Miliki 3 Saset Sabu
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1). tentang Narkotika,” Jelasnya.

Penagkapan pelaku pengedar / pemakai Narkoba merupakan upaya nyata dari Sat Resnarkoba Polres Bantaeng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Komentar