Satres Narkoba Polres Bone Amankan Warga Uloe Yang Miliki 3 Saset Sabu

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

BONE, Pos Liputan– Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bone menangkap terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu 05 Oktober 2024 lalu.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K,.M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, Personel mengamankan satu orang berinisial TW Alias D Bin K (30) alamat Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone.

“Pelaku TW alias D bin K tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan Narkotika Jenis sabu sebanyak 3 sachet ukuran kecil dan barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone Merk OPPO A60 warna Ungu malam dengan nomor sim card 0852-5611-XXXX milik pelaku,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Kemudian pada saat dilakukan interogasi, kata dia, pelaku mengakui kalau sabu tersebut di peroleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel seharga Rp. 600.000.

“Maka atas kejadian tersebut, Pelaku bersama barang bukti yang ditemukan dilokasi diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkara lebih lanjut dan pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Terangnya.

Baca Juga:  
2 Kasus Penganiayaan di Desa Massaile Sudah Tahap Penyidikan Polres Sinjai

Komentar