BONE, Pos Liputan- Sat Res Narkoba Polres Bone menangkap terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di Jl. Veteran, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan (Sulsel), 31 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 wita.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar mengatakan, Personel mengamankan AL (36) dengan barang bukti 1 buah kotak plastic warna hitam tempat sabu, 1 sachet ukuran sedang yang berisi kristal bening dalam plastik klip diduga jenis sabu dan 1 sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik.
“AL tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik F yang merupakan sahabat pelaku”, ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Lanjut Kasat Narkoba, pada saat dilakukan penangkapan terhadap AL, juga turut diamankan 2 orang pelaku lainnya. Yakni AN (27) dan AI (24) yang keduanya beralamat di Lingkungan Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riatttang Timur.
“AN dan AI diamanakan pihak Kepolisian karena diduga ada kaitannya dengan pelaku Tindak Pidana yang dilakukan AL. Kedua pelaku mengaku kalau sebelumnya pernah mengkomsumsi sabu dan hasil Urine Positif metamfetamina”, tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Aswar, pelaku AL bersama barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sedangkan F sahabat AL masih dalam pengejaran Unit Opsanl Sat Resanarkoba Polres Bone.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Komentar