SINJAI, Pos Liputan – Seorang lelaki berinisial ZR (26 tahun) wara Dompili, Desa Saukang Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, diamankan Polisi.
Pelaku yang diduga pengedar obat terlarang itu diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sinjai, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Saifullah Syan, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman.
ZR diamankan karena diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
“Berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G, di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Biringere,” ungkap Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, Kamis (2/3/2023).
Selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti berupa ” 1 amplop warna putih yang berisi 300 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih 30 sachet masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih di saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan oleh pelaku,” jelas AKBP Rachmat Sumekar.
Dari hasil introgasi pelaku ZR, mengaku memperoleh obat daftar G tersebut dari seseorang yang beralamat di Kota Makassar.
Pelaku bersama barang buktinya dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar