Empat Terdakwa Kasus Korupsi BOP Dijatuhi Hukuman Berbeda di Pengadilan Tipikor Makassar

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

PALOPO, Pos Liputan – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan (PK) tahun 2020 di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan menjalani sidang putusan.

Kasi Intel Kejari Palopo Yanto Musa menyebutkan, keempat terdakwa yang akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar adalah Ketua PKBM Aksara Tenar, Sunarti, Ketua PKBM Fahira, Hamsa B Opu Pallao dan Ketua PKBM Berkah, Achiruddin Syam, Ketua PKBM To’Guru, Drs. Abdul Kadir.

“Keempat terdakwa dituntut hukuman yang berbeda, Achiruddin Syam dan Sunarti dituntun 1 tahun penjara dengan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya, Rabu (13/7/2022).

Lanjut Kasi Intel Kejari Palopo, sementara Abdul Kadir dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebanyak Rp.50.000.000 subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp133.334.250, namun sebelumnya sudah ada uang titipan sebesar R.59.000.000.

“Bukan hanya itu, tetapi Hamsa B Opu Pallao juga dikenakan hukuman yang berbeda, dia dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50.000.000 subsider 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp.280.326.000. (**)

Baca Juga:  
Polsek Wamena Amankan Pelaku Pembuat Miras dan 1 Drum Bahan Miras Jenis CT
Editor: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar