WAMENA, Pos Liputan– Polsek Wamena Kota mengamankan inisial AS (26) salah satu pelaku pembuat minuman keras lokal jenis Cap tikus (CT) di kompleks perumahan Pikhe Wamena.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah Drum warna biru yang kapasitas memuat 200 liter air bahan mentah pembuatan miras jenis CT, 1 buah Dandang dengan pipa penyulingan, 3 batang pipa besi, 1 set unit kompor, 1 buah galon berisi 19 liter yang berisikan miras jenis CT, 1 unit Blower, 5 buah jerigen ukuran 5 liter yang berisikan miras jenis CT dan 2 jerigen 5 liter yang berisikan bahan mentah pembuatan miras jenis CT.
Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH menyatakan, pengungkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa di kompleks perumahan di Pikhe Wamena terdapat tempat produksi minuman keras.
“Dari laporan tersebut kami langsung merespon ke TKP dan langsung mengamankan barang bukti ke Polsek Wamena Kota. Sedangkan untuk pelaku pemilik Miras setelah kami hubungi yang bersangkutan langsung menyerahkan diri ke Polsek,” jelas Kapolsek, Jumat (19/4/3024).
Kapolsek menambahkan untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wamena Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar