MAKASSAR, Pos Liputan – Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi selatan (Sulsel) bersama instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Psikotropika hasil pengungkapan bulan Januari sampai Agustus 2022.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS, M.M Pimpin Press Release pemusnahan barang bukti Narkoba di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (10/07/2022).
Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS, M.M menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur kejaksaan, kementerian kesehatan dan bafan pengawas obat dan makanan serta unsur pemerintah lainnya.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba ini adalah wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang memang peredarannya di Sulsel cukup tinggi” terang Kapolda Sulsel.
Sementar itu, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pada hari ini direktorat reserse Narkoba Polda Sulsel bersama polres jajaran menjalankan amanat dari UU guna melakukan pemusnahan barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan di wilayah hukum polda sulsel selama 7 bulan terakhir.
Jumlah total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yaitu sabu 24 KG, Ekstasi 514 Butir, Ganja 2 KG dan Obat-obatan Daftar G 21.627 Butir
“Apabila barang bukti narkoba tersebut diatas diasumsikan beredar di masyarakat maka barang bukti shabu bisa digunakan oleh 152.851 orang, sehingga dengan keberhasilan pengungkapan tersebut bisa menyelamatkan 152.851 orang dari penyalahgunaan Narkoba”ucap Dirresnarkoba.
Komentar