SINJAI, Pos Liputan – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) terkait Penjabaran APBD 2025.
Evaluasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lantai 4, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (22/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, A. Ilham Abubakar bersama sejumlah pejabat utama Lingkup Pemkab Sinjai.
Evaluasi Ranperda APBD ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015.
Menurut Pj Sekda Sinjai, proses evaluasi dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan untuk memastikan kesesuaian ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta aturan daerah lainnya.
“Evaluasi ini bertujuan memastikan agar APBD 2025 Kabupaten Sinjai dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan mendukung program prioritas pemerintah,” ujar Ilham Abubakar.
Tahapan evaluasi mencakup pengkajian aspek teknis, material, dan legalitas Ranperda dan Ranperbup. Hal ini dilakukan guna menjamin bahwa peraturan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap proses evaluasi ini dapat memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan dokumen APBD 2025 yang akan menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah daerah di tahun mendatang,” katanya.
Sejumlah pejabat penting turut hadir dalam kegiatan ini, termasuk Sekretaris DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala BKAD, Kepala Bappeda, serta Kepala Dinas terkait.
Komentar