Lanjut Dirham menyampaikan bahwa keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja itu sudah jelas di atur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Saya meminta kepada Menpan RB agar tetap melaksanakan amanah dari konstitusi yang ada, dan menjalankan amanat UU atas regulasi khusus menaikkan status kepegawaian Non ASN Satpol PP menjadi ASN sesuai yang termaktub dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 256,” jelasnya.
Dampak dari pernyataan ini FKKBPPPN Se Indonesia dalam waktu dekat akan menemui Kemenpan RB serta melakukan aksi damai yang rencana di langsungkan selama tiga hari berturut-turut.
“Dalam waktu dekat kami dari FKKBPPPN akan melaksanakan aksi damai dan menemui Kemenpan RB biar semua permasalahan terkait status tenaga honorer Satpol PP menjadi ASN bisa clear,” kuncinya.
Komentar