Gegara Sabu, Petani di Tellulimpoe Diamankan Resnarkoba Polres Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Pelaku berhasil diamankan di Dusun Attironge, Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sabtu (9/9/2023) malam.

Adapun identitas/inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni lel.
UR (40) tahun, Pek. Petani, Alamat
Dusun Attironge, Desa Kalobba, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.

Dalam penangkapan tersebut Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram dan 1 (satu) unit handphone merk samsung A10S warna biru.

Baca Juga:  
Pupuk Jiwa Nasionalisme Personel, Brimob Bone Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Lampoko

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, Akp Saifullah Syan menjelaskan, penangkapan berawal saat anggota Resnarkoba melakukan patroli rutin di Kecamatan Tellulimpoe dan diperjalanan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang memakai jaket warna abu-abu dan memakai celana pendek di lokasi TKP.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan, dan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sinjai.

“Pada pukul 22.30 wita petugas mendapati seorang lelaki yang sementara berdiri didekat jalan yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga petugas menghampiri lelaki tersebut yang mengaku bernama lel. UR,” paparnya.

Baca Juga:  
Setelah Kabur dari Pesantren, Remaja Ini Curi Motor di Pasar Sinjai

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan akan tetapi lel. UR memberontak sehingga narkotika jenis sabu yang saat itu dipegang jatuh dari tangannya dan petugas mengambil sabu tersebut yang jatuh.

“Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang hendak dijual kepada lel. AL, sehingga lel. UR beserta dengan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Komentar