SINJAI, Pos Liputan – Seorang pelajar di Kabupaten Sinjai yang masih berusia 13 tahun terpaksa digelandang ke Mapolres Sinjai, Sabtu (26/5/2024).
Pemuda berinisial AR ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai mencuri motor di Kompleks Pasar Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara.
Penangkapan terduga pelaku berawal saat korban, A. Khaerani Azis melaporkan ke polisi pada Jumat, (24/5).
Berdasarkan laporan polisi tersebut, satuan Reskrim Polres Sinjai bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Bulu Tellue, Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
“Kemudian Tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat seorang kerabat korban berinisial NI menggunakan motor korban yang kemudian diparkir di depan toko jualannya.
Komentar