BANTAENG, Pos Liputan – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bantaeng menyoroti aksi pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kembali terjadi di beberapa daerah.
Salah satu insiden terbaru terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kegiatan peringatan Isra Miraj dan aksi bela Palestina pada Minggu (2/2/2025).
Dalam aksi tersebut, ratusan orang menggelar long march di sekitar Monumen Mandala sambil mengibarkan bendera dan menyerukan penerapan sistem khilafah yang menjadi ciri khas HTI.
Kejadian ini mendapat perhatian serius dari GP Ansor Bantaeng, mengingat HTI telah resmi dibubarkan oleh pemerintah sejak 19 Juli 2017.
Ketua GP Ansor Bantaeng, Muhammad Ridwan Yusuf, menegaskan bahwa kelompok HTI tetap aktif menjalankan misinya meskipun telah dilarang secara hukum.
Ia menyatakan bahwa gerakan kebangkitan HTI harus diwaspadai oleh seluruh elemen bangsa.
“Kita menyayangkan adanya gerakan yang dilakukan oleh kelompok HTI. Kami tegaskan, GP Ansor dan Banser Bantaeng tidak akan tinggal diam jika ada kelompok-kelompok anti-NKRI yang dibiarkan bebas bergerak. Kami siap bertindak dalam koridor hukum demi menjaga keutuhan bangsa,” ujarnya.
Ridwan Yusuf juga mengingatkan bahwa embrio HTI masih ada di berbagai daerah dan terus melakukan aktivitas secara tertutup.
“Gerakan kebangkitan HTI jangan dianggap biasa karena setiap daerah embrionya masih ada. Selama ini mereka masih melakukan aktivitas tertutup dan dianggap biasa saja. Ke depan, kebangkitan mereka ini akan muncul di setiap provinsi seperti yang terjadi di beberapa daerah saat ini,” tambahnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi-aksi yang berpotensi mengancam ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.
“Mereka (HTI) sedang menguji apakah negara akan merespons atau tidak. Jika gerakan ini dibiarkan, tidak lama lagi HTI bisa menyebar ke seluruh provinsi, termasuk di Bantaeng,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua GP Ansor Sulawesi Selatan, Rusdi Idrus, turut mengecam aksi pengibaran bendera HTI di Makassar.
Ia menyayangkan munculnya kembali kelompok yang telah dibubarkan tersebut dan mempertanyakan izin penyelenggaraan kegiatan yang disusupi oleh HTI.
“Pimpinan kami di GP Ansor teguh pada pendirian hukum yang menegaskan pembubaran HTI. Dan sekarang mereka bermunculan di beberapa daerah, tersebar di sosial media dan laporan masyarakat. Ini menjadi alarm bahaya yang mengancam keberagaman kita,” kata Rusdi Idrus.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku guna mencegah keresahan di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2017.
Komentar