SINJAI, Pos Liputan – Puluhan kader HMI Cabang Sinjai bakar ban bekas di sekitar tugu bambu, Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (30/4/2024).
Hal tersebut mereka lakukan sebagai bentuk aksi solidaritas terhadap salah satu kader HMI yang diduga alami tindakan kriminalisasi oleh oknum pejabat pemerintahan di Kabupaten Bulukumba.
Akbar Idris, eks Wasekjen PB HMI dijebloskan ke penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kabupaten Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf.
Akbar, divonis 1 tahun enam bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba.
Putusan PN Bulukumba pada Senin, (29/4) kemarin, Akbar dinyatakan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar Ali Yusuf.
Atas peristiwa tersebut, berdasarkan pantauan Media Pos Liputan, puluhan kader HMI Sinjai gelar aksi solidaritas dengan bergantian lakukan orasi di depan Tugu Bambu Sinjai.
“Hentikan kriminalisasi kepada kader HMI. Cabut laporan itu pak bupati,” teriak koordinator aksi, Irfan di depan Tugu Bambu Sinjai.
Aksi solidaritas HMI ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Kabupaten Sinjai.
Komentar