BONE, Pos Liputan – Setiap pengguna kendaraan sepeda motor wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara, baik sebagai pengendara atau penumpang. Hal Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Anda bisa ditilang dan dikenakan sanksi jika tidak melakukannya.
Seperti yang dialami oleh salah seorang pengendara bermotor di Kabupaten Bone ini harus mendapatkan penilangan setelah dirinya ketahuan berkendara tanpa mengenakan helm.
Emyl mengakui kesalahan ponakannya yang tidak pake helm yang ditilang di Jalan Veteran, Kecamatan Tanete Riattang, Minggu (28/8/2022).
Emyl merasa bahwa oknum yang menilang keponakannya tersebut berlaku tidak adil. Pasalnya, beberapa pengendara motor yang melintas tidak mengenakan helm namun tidak dilakukan penilangan.
“Tapi saya sayangkan polisi tidak berlaku adil dalam mata hukum karena ada beberapa pengendara motor yang tidak pake helm tidak ditilang, sedangkan pengendara tersebut berada di sekitar rambu lalu lintas, Dekat Pos Lantas Kepolisian Bone di Lapangan merdeka,” ungkapnya.
“Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias,” lanjut Emyl.
Emyl juga meminta kepada Kasat lantas kepolisian Bone agar dapat mengevaluasi kinerja porsenil anggotanya.
Di tempat terpisah, Kasat Lantas Polres Bone, AKP. Andhika Trisna Wijaya, S.Ik. saat di konfirmasi menyampaikan permohonan maaf apabila ada ketidakadilan dalam penilangan.
“Mohon maklum karena saat melaksanakan tugas keterbatasan anggota untuk menindak semua pelanggar secara sekaligus. Tapi semoga untuk kedepannya kalau sudah ada ETLE di Bone mungkin bisa terakomodir semua,” katanya.
Komentar