Hotman Paris Ikut Angkat Bicara, Oknum ASN Penendang Pemotor Perempuan Kini Jadi Tersangka

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Seorang oknum ASN yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Sinjai Mendadak Viral dan dikecam warganet dan beberapa pesohor negeri.

Sebelumnya, Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming melalui akun twitter miliknya meretweet video viral berdurasi 16 detik seorang oknum ASN berbaju dinas lengkap menendang motor seorang perempuan hingga terpental.

Kali ini, seorang pengacara kondang, Hotman Paris juga angkat bicara terkait video viral oknum ASN tersebut.

Baca Juga:  
'Malang Nian' Nasib Mantan PPS di Sinjai Timur, Lumpuh Saat Bekerja dan BPJS Ketenagakerjaan Tidak Akan Beri Santunan

Hotman Paris mengunggah video oknum ASN itu di akun instagram pribadi miliknya @hotmanparisofficial.

“Mohon Polisi segera bertindak dan mohon atasan ASN ini bertindak juga,” tulis Hotman Paris di akun instagram miliknya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Postingan Hotman Paris itu dibanjiri komentar, bahkan Andre Taulany yang merupakan pelawak sekaligus youtuber terkenal ini juga ikut berkomentar.

“Klo udh bang Hotman yang gerak. Kelar dah,” tulis komentar Andre Taulany di postingan milik Hotman Paris.

Viralnya video tersebut di beberapa platform media sosial seperti facebook, twitter, tiktok dan instagram membuat Polres Sinjai bergerak cepat.

Baca Juga:  
Heboh! Acara Wisuda di Kampus UNM Diwarnai Adu Jotos Antar Fotografer

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media Pos Liputan, Polres Sinjai kini resmi menetapkan ASN yang viral itu sebagai tersangka.

Kapolres Sinjai, AKBP. Rachmat Sumekar, mengatakan bahwa oknum ASN itu bernama Andi Swadi Bahar, dikenakan pasal perlindungan anak.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat Laporan Polisi di Polres Sinjai.

“Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  
Muallim Tampa Sukses Menyatukan Anak Polisi di Sinjai
Penulis: Andi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar