Investasi dan trading dikalangan kaula muda bukan lagi hal yang asing pada zaman saat ini.
Bursa saham yang sudah ada sejak abad 12 dan 13 memahami sistem perdagangan, komoditas dan obligasi dari setiap pergerakan perusahaan.
Hal tersebut juga tidak berbeda dari forex dan crypto, karena saham adalah instrumen pasar yang memungkinkan investor menyesuaikan risiko sesuai kesanggupannya sedangkan crypto dan forex merupakan aset investasi yang tidak jauh beda.
Di Indonesia jual beli forex, dan saham merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan.
Lalu bagaimana dengan Crypto? Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 disebutkan bahwa Aset Kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai Komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Komentar