SINJAI, Pos Liputan– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menetapkan 4 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Sinjai yang akan bertarung di pilkada pada tanggal 27 November 2024.
Ke empat pasangan calon yang akan bertarung adalah Muzain Arif – Andi Ihsan, Andi Kartini Ottong-Muzakkir, Hj. Ratwati Arif-Andi Mahyanto Mazda, Hj. Nursanti – Lukman H. Arsal.
“Alhamdulillah ke 4 pasangan calon dinyatakan sah dan sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati yang akan bertarung di pilkada tahun 2024,” ujarnya ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin, Minggu (22/9/2024).
Rusmin menjelaskan, penetapan dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada, keempat calon Bupati dan wakil Bupati telah memenuhi syarat.
Olehnya itu, KPU Sinjai akan mengundang keempat pasangan calon untuk mengikuti pencabutan nomor urut pada Senin 23 September 2024.
“Besok akan dilakukan pencabutan nomor urut bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai calon Bupati dan wakil Bupati, keempat calon yang sudah ditetapkan akan diundang mengikuti pencabutan nomor urut,” terangnya.
Komentar