JAKARTA, Pos Liputan – Hai sobat Pos Liputan, sudah pada tahu belum aturan KPU tentang tata cara pemberian santunan kepada badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja?
Ternyata, KPU mempunyai aturan tentang pedoman pemberian santunan ketika badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pillkada alami kecelakaan kerja, loh.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam peraturan tersebut pada Bab XII Santunan Kecelakaan Kerja di pasal 83 berbunyi “dalam hal anggota badan Adhoc mengalami kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU dapat memberikan santunan”.
Berdasarkan perintah dari pasal tersebut, KPU RI menurunkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPT KPU) nomor 59 tahun 2023.
Dalam KPT itu, membahas tentang pedoman teknis santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Di dalam KPT itu, dimuat mengenai kriteria kecelakaan kerja, syarat bahkan sampai dijelaskan besaran santunan yang akan diberikan kepada Anggota Badan Adhoc jika mengalami kecelakaan kerja.
Jadi sobat Pos Liputan yang saat ini menjadi Anggota Badan Adhoc, cukup merasa aman dengan aturan dari KPU yang akan melindungi kalian dari resiko kecelakaan kerja.
Aturan ini berlaku secara nasional, loh sobat Pos Liputan. Bahkan beberapa daerah yang anggota badan Adhoc-nya mengalami kecelakaan kerja, KPU langsung turun tangan membantu memberikan santunan.
Dilansir dari website Pemerintah Daerah Merauke, KPU Papua Selatan menyerahkan secara simbolis santunan kepada badan adhoc yang sakit maupun mengalami kecelakaan, Kamis (04/04/2024).
Cornelia Senggu, anggota badan adhoc yang sakit selama 5 hari dan dirawat di Rumah Sakit Bunda Pengharapan mendapat santunan KPU Papua Selatan.
Bahkan menurut Komisioner KPU Papua Selatan, Helda Ambay, pemberian santunan kepada badan Adhoc-nya itu sudah sesuai dengan KPT nomor 59 tahun 2023.
Bukan hanya itu, dilansir dari Jawa Pos, KPU Kabupaten Jombang juga menyerahkan santunan bagi penyelenggara badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja maupun sakit pada Pemilu 2024.
Diantaranya, Rohmawati, salah satu petugas KPPS Kecamatan Kesamben, Jombang yang mengalami sakit nyeri pada bagian dada mendapat santunan dari KPU.
Kemudian, Fahmi Ainur Rofiq petugas KPPS di Kecamatan Jombang yang terserang demam berdarah dengue (DBD) usai hari pemungutan suara juga diberikan santunan dari KPU Jombang.
Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, menyampaikan, pemberian santunan kepada badan adhoc yang sakit maupun meninggal merupakan tindaklanjuti dari undang-undang.
Gimana sobat Pos Liputan, sudah merasa sedikit lega, bukan? Ya, aturan ini berlaku secara nasional dan setiap penyelenggara Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja maka KPU wajib memberikan santunan.
Komentar