SINJAI, Pos Liputan – Mantan PPS yang bertugas di Pemilu tahun 2024 lalu, Azwar Anas meninggal dunia, Selasa (23/7/2024).
Azwar menghembuskan nafas terakhirnya setelah berusaha bertahan melawan penyakit yang ia derita selama ini.
Diketahui, Azwar jatuh pingsan dan mengalami kelumpuhan saat bertugas melakukan perekapan di Kecamatan Sinjai Timur pada Rabu (21/2/2024) lalu.
Sejak saat itu, kondisi Azwar semakin memburuk. Ia mengalami kelumpuhan di bagian tangan kanan dan kaki kanannya.
Bukan hanya itu, Azwar juga kehilangan fungsi bicara sehingga sulit untuk diajak berkomunikasi.
Tidak Mendapat Santunan
Selama bekerja, Azwar tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran setiap bulannya.
Alih-alih mendapat santunan, BPJS Ketenagakerjaan berdalih bahwa Azwar tidak dikategorikan mengalami kecelakaan kerja.
Bukan hanya BPJS Ketenagakerjaan, KPU tempatnya bekerja sebagai PPS yang bertugas di Desa Lasiai, juga enggan memberi santunan.
Ketua KPU Sinjai yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait santunan untuk Azwar menyatakan bahwa pihaknya masih mengkomunikasikan dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Peringati Hari Kementerian Hukum dan HAM RI ke-78, Rutan Sinjai Wisuda 3 Orang Purnabakti
Hingga Azwar menghembuskan nafas terakhirnya, ia tidak mendapatkan santunan dari KPU maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Azwar Anas bertahan melawan penyakitnya selama lima bulan lamanya.
Komentar