Mantan PPS di Sinjai Timur Alami Lumpuh Saat Bekerja, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Itu Bukan Kecelakaan Kerja

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia telah usai dan berlangsung sukses.

Namun, suksesnya perhelatan ini disertai dengan cerita pilu penyelenggara pemilu yang jatuh sakit akibat kurangnya istirahat saat bekerja.

Salah satunya, mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lasiai, Kabupaten Sinjai, Azwar Anas, harus menderita sakit hingga saat ini akibat salah satu faktor kurangnya istrahat.

Hingga menjelang hari pelaksanaan pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu, Azwar Anas merasakan dirinya kurang beristirahat dan kelelahan.

Baca Juga:  
Muhammad Ja'far Hasibuan Tokoh Inspiratif Pencipta Biofar SS Herbal Kelas Dunia Terima Bahan Penelitian dari Kapolri

Kondisi kesehatannya makin mengkhawatirkan saat bertugas melakukan perekapan di Kecamatan Sinjai Timur.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sampai akhirnya, ia terjatuh pingsang saat menjalankan tugasnya sebagai PPS dan harus dilarikan ke puskesmas bahkan harus dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai untuk mendapatkan perawatan intensif.

Mirisnya, meski kondisi sebagian anggota tubuhnya tidak bisa digerakkan, BPJS Ketenagakerjaan enggan untuk memberikan biaya santunan.

Ditemui dikediamannya, Nadira, ibu Azwar Anas mengatakan bahwa tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan padahal ia rajin membayar iuran kepesertaan.

Baca Juga:  
Peringati Hardiknas Nasional, Jalan Santai di Sinjai Diikuti Ribuan Orang

“Tidak ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya singkat kepada media Pos Liputan.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan saat ditemui mengatakan bahwa itu tidak masuk kategori kecelakaan kerja.

“Ini tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja, jadi kalau kita baca dari permenaker, ini tidak masuk kategori,” ucap Lutfi, staf BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, santunan akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ketika seseorang tersebut salah satunya karena mengalami rudapaksa ditempat kerja.

“Ini memang bukan kasus kecelakaan kerja karena kelelahan itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Ini memang masuk dalam kategori BPJS Kesehatan,” katanya.

Baca Juga:  
Panitia Pemilihan Kecamatan Bulupoddo Grebek Pasar Matajang

Diketahui, Azwar Anas merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara pemilu (PPS) di Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Setiap bulan selama menjadi PPS, ia rajin membayar iuran kepesertaan yang dibayarkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai yang diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Komentar