Menurutnya, pengawas TPS merupakan bagian penting dalam mengawal proses pemilihan umum, baik pemilihan presiden dan wakil presiden, maupun pemilihan legislatif, pada 14 Februari 2024.
Ia mengatakan, pendaftaran pengawas TPS bisa dilakukan melalui kantor Bawaslu kabupaten/kota masing-masing dan syarat yang cukup mudah, yaitu berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, karena ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dalam menjaga demokrasi di negeri ini,” pungkas Hari.
Komentar