SINJAI, Pos Liputan- Seorang kepala Desa di Kabupaten Sinjai mengalami kekecewaan atas tingkah protokoler pemerintah daerah Kabupaten Sinjai.
Kekecewaan yang dirasakan Kepala Desa Talle Kecamatan, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dituangkan dalam tulisan di WhatsApp Grup (WAG), Rabu (28/5/2025).
Abdul Rajab mengaku
sulitnya akses untuk ketemu dengan Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arief.
“Saya baru saja meninggalkan rujab dengan hati yang sangat kecewa, karena menurut protokoler, harus menyurat dulu, baru bisa menemui Bupati Sinjai,” tulisnya melalui grup WhatsAppnya.
Ijin Bupati, apakah memang demikian, kalau kepala Desa mau ketemu Bupati di kantor maupun rumah jabatan (Rujab) harus menyurat terlebih dahulu?, bagaimana kalau warga’ta yang mau ketemu dengan kita, tulis anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di WAG ‘Ramah Community’.
Sontak, keluhan Abdul Rajab yang dituangkan di WAG tersebut, seketika menuai kritik tajam dari penghuni WAG.
Sementara itu, melalui pesan WhatsApp nya, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Protokol Pemerintah Kabupaten Sinjai, Andi Veronika Amier mengatakan, apa yang dikatakan itu tidak benar, karena kami di Protokoler itu tidak ada larangan bagi kepala Desa maupun masyarakat untuk ketemu dengan Bupati.
“Waktu itu beliau Ibu Bupati belum bisa bertemu karena beliau memiliki agenda yang padat serta beberapa tamu lainnya yang sedang menunggu giliran untuk bertemu sesuai agenda yang sudah dijadwalkan,” ujarnya.
Sistem penjadwalan permohonan audiensi harus diberi pemahaman agar setiap permohonan audiensi terkordinasi dengan baik, kata Veronika, kami di protokol menangani permohonan audiensi secara adil, terkoordinasi dan efektif sehingga tidak mengganggu jadwal kegiatan formal yang sudah dijadwalkan untuk dihadiri Bupati.
“Kami selalu terbuka untuk memfasilitasi penjadwalan audiensi kepada Bupati kapan pun diperlukan termasuk dengan pak desa,” katanya.
Komentar