Kampanye Belum Dimulai Spanduk dan Baliho Marak Bertebaran, Bawaslu Sinjai Tak Punya Wewenang Turunkan APK

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Pesta demokrasi terbesar di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Pemilu kini resmi sudah dimulai sejak penetapan dan diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu oleh KPU, tak terkecuali di Kabupaten Sinjai.

Sebanyak 396 DCT yang tersebar di 4 Daerah Pemilihan (Dapil) telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Sinjai yang akan berkompetisi memperebutkan 30 kursi DPRD di Kabupaten Sinjai.

Mesin partai politik mulai bergerak dengan menggunakan strategi yang apik berusaha menarik simpati masyarakat untuk memilih calon-calon legislatif yang telah ditetapkan KPU.

Baca Juga:  
Daftar Caleg di Bone, Awaluddin Pilih Partai Gerindra

Berkaitan dengan diumumkannya DCT oleh KPU, publik menilai sejumlah peserta Pemilu yang akan ikut berkompetisi di ajang pertarungan politik 2024, banyak yang telah mencuri star berkampanye kendati belum memasuki masa kampanye.

Bahkan, disepanjang jalan persatuan raya Kabupaten Sinjai hingga di beberapa jalan-jalan Kecamatan berjejeran spanduk dan baliho caleg yang masih terpasang dan belum diturunkan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baliho dan spanduk berukuran sedang hingga jumbo tersebut tidak hanya menampilkan wajah para caleg tetapi juga memuat nomor urut peserta Pemilu. Hal itupun dianggap telah menyalahi aturan di kalangan publik karena berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

Baca Juga:  
Timsel Bawaslu Umumkan 6 Nama Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai Hasil Tes Wawancara dan Kesehatan

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muh. Arsal Arifin mengatakan saat ini pihaknya telah memberikan imbaun kepada Partai Politik.

“Jadi kita sudah mengirim imbaun ke Partai Politik, pasca ditetapkannya daftar calon tetap (DCT). Tentunya dalam imbauan itu, Partai Politik dilarang berkampanye sampai ditetapkannya masa kampanye,” kata Arsal kepada pihak Posliputan, Minggu (5/11/2023).

Lebih lanjut , dijelaskan Arsal, untuk ke depan kita akan lakukan rapat koordinasi dengan seluruh Partai Politik dan stakeholder, terkait langkah-langkah yang akan kita lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  
Pj Bupati PPU Tandatangani NPHD Dengan KPU dan Bawaslu

“Untuk kewenangan menurunkan alat peraga, Bawaslu tidak berwewenang menurunkan. Jadi dalam aturan, pelaku ekskutor yang harus menurunkan langsung dalam hal ini Satpol-PP yang menurunkan alat peraga itu,” ungkapnya.

“Pada dasarnya Bawaslu tidak serta merta menurunkan alat peraga. Kita akan memberikan ruang kepada Partai Politik untuk menurunkan alat peraga sendiri,” kuncinya.

Komentar