MAKASSAR, Pos Liputan- Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Komisariat Syariah dan Hukum, A. Ihsan, memberikan tanggapan tegas terkait serangkaian persoalan yang terjadi di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).
Ia menyebut, kampus sebagai “biang masalah” yang melahirkan berbagai problem, mulai dari kebijakan kontroversial hingga isu-isu yang berimbas buruk terhadap mahasiswa.
“Permasalahan utama yang menjadi sorotan adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Rektor yang dinilai sebagai langkah represif untuk membungkam mahasiswa,” kata A. Ihsan, Minggu (15/12/2024).
Ia menyebutkan, dalam surat edaran tersebut, mahasiswa diwajibkan meminta izin kepada pimpinan kampus, termasuk Rektor, sebelum melakukan kegiatan demokrasi seperti aksi protes. SE ini sebagai “kebijakan bengis” yang bertujuan mematikan nalar kritis mahasiswa.
“Bagaimana mungkin kami harus meminta izin kepada pihak yang jelas-jelas menjadi subjek tuntutan kami? Kebijakan ini hanya akan melahirkan problem baru yang menutupi persoalan lama,” ujarnya.
Sebagai akibat dari penolakan terhadap SE tersebut, kata Ihsan, sebanyak 31 mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi mendapat sanksi skorsing.
Dengan adanya berbagai polemik di kampus ternama itu mahasiswa mulai angkat bicara, salah satunya, Ihsan mengkritik langkah ini sebagai tindakan tidak etis dan mencerminkan amoralitas pimpinan kampus.
Proyek Mangkrak Menambah Polemik.
Selain persoalan surat edaran Rektor, Ihsan juga menyoroti mangkraknya pembangunan gedung pascasarjana dan rumah sakit kampus yang hingga kini belum selesai. Proyek-proyek ini dinilai tidak layak pakai dan mencerminkan ketidakseriusan pimpinan kampus dalam menyediakan fasilitas bagi mahasiswa.
“Mahasiswa kini kehilangan fokus untuk mengkritisi proyek mangkrak tersebut, karena seluruh energi mereka habis untuk melawan kebijakan SE Rektor yang jelas-jelas merugikan,” lanjutnya.
Isu Peredaran Uang Palsu di Lingkungan Kampus.
Situasi di UIN Alauddin Makassar semakin memanas dengan mencuatnya dugaan produksi dan peredaran uang palsu di lingkungan kampus. Pihak kepolisian telah melakukan investigasi di lokasi kejadian, mengamankan barang bukti berupa kertas uang palsu dan mesin cetak. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKBP Bakhtiar, membenarkan adanya penyelidikan kasus ini.
“Jika benar terbukti, kami akan memberikan sanksi akademik tegas kepada pihak yang terlibat,” ujar Rektor UINAM, Hamdan Juhanis, yang hingga kini menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.
Desakan Penyelesaian Masalah.
A. Ihsan menegaskan bahwa pimpinan kampus, khususnya Rektor, harus segera menyelesaikan semua persoalan yang terjadi. Ia meminta agar mahasiswa tidak terus-menerus menjadi korban dari kebijakan yang dinilai represif dan inkonsisten.
“Kami meminta aparat kepolisian bersikap tegas sesuai pedoman hukum, dan pimpinan kampus harus segera mengembalikan marwah mahasiswa sebagai insan terpelajar. Kampus harus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk mengembangkan nalar kritis dan membangun peradaban, bukan justru menciptakan lingkungan yang membatasi kebebasan berpikir,” pungkasnya.
Komentar