SINJAI, Pos Liputan – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kian marak terjadi di kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Beberapa hari lalu, pada Jumat 3 Mei 2024, satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan tiga orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Sinjai Utara.
Ketiga orang yang diduga pelaku tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Sinjai bersama barang bukti jenis sabu yang mereka miliki.
Tidak berhenti sampai disitu, berselang satu minggu kemudian, polisi Polres Sinjai kembali mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (10/5/2024).
Keduanya merupakan pria berinisial RP berusia 39 tahun dan AR 47 tahun beralamat di Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Bahkan, tidak hanya sekedar menggunakan, AR saat diinterogasi oleh polisi mengakui bahwa ia juga menjual barang haram tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaiful, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/5/2024) siang, terkait sumber barang haram jenis sabu yang diperjual belikan AR enggan memberi berkomentar hingga berita ini diturunkan.
Bukan hanya itu, terkait maraknya penyalah gunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Sat Narkoba baru-baru ini pun tidak mendapat tanggapan dari kasat Narkoba Polres Sinjai.
Komentar