Kasus Ferdy Sambo Berstatus P-21, Mahfud MD: Polri-Kejagung Harus Teliti dan Peofesional

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Pos Liputan – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Mahfud MD, Rabu (28/9/2022).

“Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” lanjutnya.

Baca Juga:  
Dir Krimsus Polda Papua Tersangkakan 25 Anggota DPRD dan 3 Staf Sekwan Kasus Korupsi

Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” tegasnya.

Baca Juga:  
Tidak Puas dengan Vonis 20 Tahun, Keluarga Korban Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD PPU

Diketahui, Kejagung telah mengakui kelengkapan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs telah berstatus P-21 atau lengkap. Dengan itu, kasus Ferdy Sambo segera di bawa ke pengadilan.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar