Tidak Puas dengan Vonis 20 Tahun, Keluarga Korban Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD PPU

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

KALTIM, Pos Liputan – Hasil Putusan yang dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa Junaedi tidak membuat keluarga korban merasa puas.

Hal tersebut ditandai dengan aksi penolakan hasil vonis dengan melakukan aksi demostrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Penajam.

Selain itu, mereka juga mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk melanjutkan aksinya.

Hal tersebut terjadi sebab putusan hakim yang menjatuhkan vonis yang tidak sesuai dengan harapan mereka, sementara mereka menginginkan terdakwa, Junaedi diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan terhadap keluarga mereka yaitu hukuman mati.

Baca Juga:  
Tidak Puas dengan Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Kantor Kejaksaan PPU Minta Keadilan

“Kita menginginkan hukuman yang dijatuhkan hakim itu sesuai tuntutan kami, akan tetapi pada kenyataannya hakim hanya menjatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara, ini yang kemudian tidak bisa kami terima”, ungkap Mujiono adik korban Alm. Waluyo, Rabu (13/03/2024).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan keluarga korban diterima langsung oleh anggota DPRD Kabupaten PPU Wakidi dan Sujiati.

Setelah diterima, pihak korban kemudian diajak untuk masuk dan berdiskusi serta mendengar apa yang menjadi aspirasi dari keluarga korban.

Dalam penyampaian aspirasi keluarga korban diwakili sembilan orang perwakilan didampingi kuasa hukumnya, meminta bantuan kepada DPRD untuk dapat memberi pendampingan terhadap persoalan yang mereka hadapi.

Baca Juga:  
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Dalam keterangan Kuasa Hukum Korban, Asrul Paduppai mengungkapkan bahwa kedatangan mereka hanya untuk meminta pendampingan kepada perwakilan mereka di DPRD, karena pihaknya merasa apa yang menjadi putusan hakim tersebut yang tidak bisa diterima.

“Kedatangan kami tidak lebih dari penyampaian aspirasi, karena dalam peristiwa yang dialami keluarga korban ini memang berat untuk diterima, pelaku dengan tingkat kekejian dan kejahatan yang luar biasa yang menghilangkan nyawa 5 orang sekaligus hanya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara,” jelas Asrul.

Baca Juga:  
LAPI Mendesak Polres Maros Segera Proses Pemilik Tambang Ilegal di Cenrana Maros

Untuk itu kami mengajak perwakilan yang ada di DPRD untuk kemudian bersama-sama keluarga korban melakukan pendampingan kedepannya,karena kami akan mengajukan kasasi pada persidangan yang lebih tinggi dengan harapan kita akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, demikian kata Asrul.

Penulis: Rahmat
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar