Tidak Puas dengan Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Kantor Kejaksaan PPU Minta Keadilan

Publisher:

PENAJAM, Pos Liputan – Puluhan keluarga korban pembunuhan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) hari ini guna mempertanyakan keputusan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Junaedi (18) yang dianggap tidak adil.

Sebelum mendatangi Kantor Kejaksaan pihak keluarga korban terlebih dahulu mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Penajam untuk mengawal jalannya persidangan lanjutan.

Setelah sidang selesai digelar, pihak keluarga korban tidak mendapatkan keterangan apa-apa dari jaksa penuntut umum dan merasa terabaikan karena setelah sidang selesai mereka berharap ada keterangan dari penuntut umum terkait hasil sidang.

Menanggapi sikap Jaksa penuntut umum pihak keluarga korban merasa tidak puas, kemudian mendatangi kantor kejaksaan.

Saat mendatangi kantor kejaksaan sempat terjadi ketegangan, keluarga korban mengalami tindakan yang kurang sopan dari salah satu oknum pegawai kejaksaan dengan kata-kata kasar dan bernada tinggi.

Menyikapi hal tersebut, pihak keluarga korban yang sebelumnya sudah tersulut emosi makin tak terbendung emosinya sampai akhirnya adu mulut dan tunjuk menunjuk pun tak terhindarkan, beruntung pihak keamanan yang berjaga di lokasi berhasil mengamankan situasi sehingga kembali kondusif.

Setelah diterima Kejaksaan, mewakili keluarga korban, Haji Jainuri menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka dengan secara terang mengungkapkan kekecewaan atas ketidakadilan dan meminta penuntut umum untuk mengakomodir tuntutan mereka dalam menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

“Kami datang kesini untuk menuntut keadilan yang seadil-adilnya kok, bukan untuk membuat keributan, kami sudah cukup sabar dengan terus patuh pada aturan, tetapi hari ini kami dikecewakan dengan tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman 10 tahun saja, dimana keadilan itu???,” ungkap Haji Jainuri, Kamis (7/3/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Asrul Paduppai dalam keterangannya mengatakan bahwa apa yang menjadi aspirasi keluarga korban sudah tersampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, dan menjadi atensi untuk disampaikan dalam persidangan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap hasil sidang Pledoi hari ini.

“Semua aspirasi sudah terserap dan tersampaikan kepada jaksa penuntut umum, karena besok merupakan sidang tanggapan (Replik) JPU terhadap pembelaan dari terdakwa, semoga bisa menjadi pertimbangan Hakim untuk memutuskan perkara sesuai tuntutan kita,” jelasnya.

Asrul juga berharap kepada Hakim dan Jaksa untuk mengedepankan nurani dalam membuat keputusan dan menghadirkan keadilan yang seadil-adilnya agar kondusifitas di Kabupaten Penajam Paser Utara tetap terjaga.

Komentar