Polisi Tangkap Pengedar dan Pemilik 14 Bungkus Narkotika Jenis Ganja di Papua

Publisher:

PAPUA, Pos Liputan – Kepolisian Sektor Mamberamo Tengah berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar Narkoba jenis ganja dengan barang bukti total 14 bungkus pada Sabu (04/6/2022) Pukul 00.45 Wit dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi setelah Polsek Mamberamo Tengah mendapatkan informasi pada Selasa (31/05/2022) bahwa disekitar Komplek Pemda II Kaso sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari, Akhirnya Kepolisian Sektor Mamberamo Tengah berhasil mendapatkan identitas salah satu pelaku yaitu AR yang mempunyai alamat tempat tinggal disekitar Pemda II,” jelas Kabid Humas, Minggu (5/6/2022).

Pelaku barang haram AR ditangkap pada Sabtu (04/6/2022) Pukul 00.45 dengan membawa barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik ukuran kecil yang diduga hendak diisi dengan Narkoba Jenis ganja. Setelah dilakukan introgasi AR mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari FR.

“Kemudia pada Minggu (05/6/2022) Pukul 01.00 Wit dini hari Kapolsek Mamberamo Tengah Bersama anggotanya bergerak menuju Rumah FR, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang tersimpan di Kamar tidur FR,” pungkas Kabid Humas.

Lanjut diungkapkan Kabid Humas Polda Papua, adapun barang bukti yang didapatkan antara lain 10 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Ganja, 3 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan Narkotika jenis Ganja.

“Saat Kedua Pelaku yakni AR dan FR beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Mamteng Polres Mamberamo Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: ArdiEditor: Ardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar