Kejaksaan Negeri Sinjai Tahan 2 Pelaku Tipikor Rehabilitasi Irigasi Apparang Sinjai

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan- Kejaksaan Negeri Sinjai menahan dugaan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai tahun 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (30/1/2025).

Penahanan tersangka inisial AHW dan AA berdasarkan Surat Perintah penyelidikan dengan Nomor PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H. M.H, mengatakan, pada tahun 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai.

“Pada tahun 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan APBD Provinsi Sulawesi Selatan Dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 7.500.000.000,- pembangunan bendungan dan Irigasi yang dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp.4.350.000.000,- termasuk pajak dengan masa pelaksanaan selama 140 kalender sejak tanggal 06 Agustus 2020 s/d 23 Desember 2020,” terangnya.

Baca Juga:  
Polres Sinjai Tahan 3 Sopir Pengangkut BBM 24 Ton Dugaan Ilegal Asal Bulukumba

Lanjut Dr. Zulkarnaen menuturkan, kontrak tersebut dilakukan Amandemen Kontrak Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Olehnya itu, Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai tahun 2020.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai ditemukan kerugian negara sebanyak Rp.1.785.019.091,00,-.,” sebutnya.

Lebih lanjut Kejari Sinjai mengungkapkan, tersangka inisial SHW Direktur Teknis PT. PUG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024.

Baca Juga:  
Didampingi Kuasa Hukumnya Asrul Paduppai, Keluarga Korban Datangi Kejaksaan Negeri PPU

Sedangkan tersangka inisial AA sebagai KPA/PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print – 49 /P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024. Setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Kedua tersangka inisial AA dan inisial SHW ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sinjai,” katanya.

Adapun pasal yang disangkakan sebelumnya yaitu: PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. SUBSIDIAIR : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, telah terbukti dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam.

Baca Juga:  
Gegara Batas Lahan, Warga Tellulimpoe Rela Bunuh Tetangganya
Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar