MARAUKE, Pos Liputan – Kapolres Merauke Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sandi Sultan mengungkap keberhasilan menangani kasus tindak pidan yang ditanganinya.
Kapolres Merauke mengatakan, ada 4 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Polres Merauke diantaranya, kasus Narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh tersangka inisial YPK alias S yang terjadi pada hari Sabtu (10/09) sekira pukul 21.45 WIT.
“TKP di jalan Brawijaya Merauke dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, 1 buah HP merek Samsung A11 warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan berat keseluruhan ganja 35,94 Gram,” kata Kapolres, Rabu (5/10/2022).
Kapolres menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pertama pengiriman berkas perkara kepada Kejaksanaan Merauke.
“tersangka dikenakan pasal kesatu pasal 114 ayat 1 kedua pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres, kata dia, untuk kasus yang kedua menyangkut kasus Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP yang dilakukan oleh tersangka inisial NK terhadap Korban atas nama inisial FK yang terjadi, Jumat (09/09) sekitar pukul 08.53 WIT.
“Dimana tersangka menggunakan sebuah pisau dengan menusukkan ke tubuh korban sebanyak 9 kali tusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.
Masih kata Kapolres, barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau milik tersangka, satu helai baju warna abu-abu milik korban, satu helai jacket warna hitam milik tersangka dan satu buah topi warna hitam milik tersangka.
“Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama paling lama 20 tahun subsider 338 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar AKBP Sandi.
Sandi menambahkan, kasus Ketiga yakni kasus Pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP yang dilakukan tersangka inisial ENK dan anak pelaku inisial MMY terhadap korban 1 atas nama YP dan korban 2 atas nama AR yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIT dengan TKP dijalan Arafura Yobar Merauke.
“Tersangka melakukan penikaman terhadap korban dengan menggunakan pisau dibagian dada yang diawali dengan mengkonsumsi miras, dan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara kasus ke empat, lanjut Sandi, yakni kasus pencurian kendaraan bermotor jenis Sepeda motor Kawasaki ninja warna hitam yang dilakukan oleh tersangka atas nama inisial KKG terhadap korban atas nama inisial AS, Jumat (29/04). Sekitar pukul 04.00 WIT dengan TKP dipinggir jalan Wasur Merauke.
“Pelaku membawa lari sepeda motor tersebut ke Kumbe dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,-, adapun tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP diancam pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolres Merauke.
Komentar