Satuan Resnarkoba Polre Merauke Gerebek Pabrik Miras Jenis Sopi di Jalan Veteran

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

MARAUKE, Pos Liputan – Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, melalui Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O. Runtulalo, S.H didampingi KBO dan anggota menggerebek pabrik pembuat Minuman Keras (Miras) local illegal jenis sopi diperumahan jalan Veteran, Kabupaten Merauke, Senin (26/9/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Meraukeh membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh anggotanya. Dimana tujuan dari penertiban Miras illegal ini untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas dimasyarakat.

“Dalam pelaksanaannya, anggota dilapangan berhasil menggerebek pabrik Miras lokal jenis sopi, dan hasil dari penggerebekan tersebu sebanyak puluhan liter Miras sopi siap edar diamankan,” ucap Iptu Ishak O. Runtulalo.

Baca Juga:  
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Ajukan Banding

Menurut informasi dari masyarakat, kata Ishak, juga diketahui bahwa pabrik Miras tersebut milik AR, namun saat tim melakukan penggerebekan dirinya sudah mengetahui sebelunnya sehingga melarikan diri.

“Hal ini juga merupakat tindaklanjut dari saran oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Merauke yang meminta untuk pihak kepolisian agar menertibkan segala jenis Miras illegal yang ada di Kabupaten Merauke, sehingga kami dapat berhasil berkat adanya laporan dari masyarakat dan penyelidikan anggota kami,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga:  
Kasus Ferdy Sambo Berstatus P-21, Mahfud MD: Polri-Kejagung Harus Teliti dan Peofesional
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, dari hasil penggerebekan tim berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah kompor merk hock 32 sumbu, 1 buah jerigen minyak tanah ukuran 5 L berisikan minuman lokal jenis sopi murni, 1 buah dandang aluminium ukuran sedang, 2 buah jerigen warna putih 20 L, 1 buah ember bekas cat ukuran 15 L yang berisikan bahan mentah pembuatan minuman lokal jenis sopi, 1 buah ember berwarna hijau kecil berisikan bahan mentah pembuatan minuman lokal jenis sopi, 1 buah ember ukuran kecil warna hitam berisikan minuman lokal jenis sopi, 17 botol aqua 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis sopi, 1 buah ember warna hijau besar berisikan pipa stainles melingkar, 1 buah pipa besi sebagai alat suling 2 m dan 1 buah corong berwarna hijau.

Baca Juga:  
Pertahankan Lahan Dari Proyek Bandara IKN, 9 Petani di Penajam Ditangkap Polisi

“ kami mengimbau kepada warga Merauke apabila mengetahui adanya peredaran Miras ilegal jenis apapun agar kiranya dapat diinformasikan kepada kami sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” tandas Kasat Narkoba Iptu Ishak.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar