Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Ajukan Banding

Publisher:

PENAJAM, Pos Liputan– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU) menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara terhadap terdakwa Junaedi pembunuhan sekeluarga di Babulu Laut, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada persidangan pembacaan putusan hari ini, yang digelar di ruang persidangan anak, Rabu (13/03/2024).

Pembacaan putusan dalam persidangan, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa apa yang diputuskan berdasarkan pertimbangan hakim dari berbagai fakta dan hasil persidangan yang telah dilewati.

Sebelumnya, Junaedi dituntut hukuman maksimal 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan terdakwa Junaedi turut didampingi oleh kuasa hukumnya dan Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sementara, keluarga korban yang menanggapi putusan majelis hakim, merasa bahwa apa yang menjadi keputusan hakim tersebut tidak berdasarkan asas keadilan.

“Ini merupakan putusan yang tidak bisa kami terima, mana mungkin hakim memutuskan hukuman yang sama sekali tidak setimpal dengan apa yang diperbuat si pelaku,” ungkap Mujiono.

Sementara itu, kuasa hukum korban Asrul Paduppai, mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan upaya semaksimal mungkin dan akan membawa kasus ini ketingkat kasasi demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Karena putusan ini belum bisa kami terima dan ini akan kami ajukan banding hingga ketingkat pengadilan tinggi,” jelas Asrul.

Menurutnya, pihaknya masih ada waktu selama tujuh hari untuk melakukan banding dari putusan pengadilan.

Komentar