Pertahankan Lahan Dari Proyek Bandara IKN, 9 Petani di Penajam Ditangkap Polisi

Publisher:

PENAJAM, Pos Liputan- Dituding menghalang-halangi proses pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dan membawa senjata tajam, sembilan warga dari kelurahan Pantai Lango, Jenebora dan Gersik Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Mereka ditangkap lantaran mempertahankan lahan sawit miliknya yang akan digusur dalam pembangunan mega proyek bandara VVIP IKN, Sabtu (24/2/2024).

Masing-masing adalah Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut dan Abdul Sahdan, yang merupakan warga Kelurahan Pantai lango, Gersik dan Jenebora.

Bermula dari para petani yang mendatangi lokasi kebun mereka untuk menebas rumput, dimana kebun dan lahan milik mereka saat itu sudah dalam penjagaan aparat keamanan TNI dan Polri.

Setelah selesai menebas rumput, para petani kembali ke Jenebora untuk makan bersama. Mereka berencana membakar ikan, dan diskusi untuk proses verifikasi esok hari. Namun, sebelum makan, tiba-tiba ada 7 mobil berisi puluhan polisi datang menyergap mereka.

Agustina, salah satu saudara pelaku penangkapan yang dikonfirmasi mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, ia sangat menyayangkan tindakan represif pihak kepolisian yang tidak manusiawi, terlebih menurut dia, penangkapan yang dilakukan tanpa ada dasar perintah penangkapan.

“Mereka itu bukan penjahat, mereka itu hanya petani sawit yang mencari makan dari kebun. Ada anak istri yang harus dinafkahi, tapi polisi menangkap seperti penjahat narkoba atau teroris begitu. Tidak ada surat penangkapan juga,” katanya, Senin (26/2/2024).

Diceritakan Agustina, Semua bermula saat kelompok tani dijanjikan adanya ganti rugi lahan dari perkebunan sawit mereka, dan mereka tidak menolak adanya ganti rugi itu, namun mereka meminta ada perhitungan penggantian yang sebanding dengan jumlah sawit yang sudah tumbuh.

“Kami ini hanya petani, tanah itu sudah ada sejak saya kecil. Saya masih usia 3 tahun digendong pakai anjat oleh almarhum ibu saya ke kebun. Tanah milik kami bukan lahan eks PT TKA,” kata Agustina.

Pada proses penangkapan polisi tidak memberi keterangan apapun. Penangkapan terjadi secara cepat dan para petani diperlakukan kasar.

Komentar