Bea Cukai Jambi dan BPOM Amankan Peredaran Obat Tanpa Izin Edar

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAMBI, Posliputan – Bea Cukai terus melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan berbahaya bagi masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Wijang Abdillah mengungkapkan, pada tanggal 12 Januari 2023 lalu, Bea Cukai Jambi bersinergi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal, Rabu (24/01/2023).

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan bekerja sama dengan BPOM Jambi. Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar. Setelahnya, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapny.

Baca Juga:  
Resnarkoba Polresta Jayapura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja 70 Gram

Disebutkan Wijang, dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan, telah membantu Bea Cukai Jambi melaksanakan tugas pengawasan.

“Kami juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di lingkungan sekitar,” tutup Wijang.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar