JAYAPURA, POSLIPUTAN.COM – Seorang pemuda berinisial FS (23) yang berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Nabire akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran kedapatan miliki narkotika jenis ganja di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (25/05/2022).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, S.H, membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3 paket ukuran sedang dengan berat 70 Gram dari tangan FS.
“Penangkapan FS bermula ketika tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota sedang melaksanakan pengamanan dan swiping di Pelabuhan Jayapura,” ujar Kombes Pol Kamal, Jumat (27/05/2022).
Kabid Humas menambahkan, pemeriksaan dilakukan lantaran tim mencurigai gerak-gerik FS. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku sempat menghindar dan memberontak untuk melarikan diri namun Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura Kota dan Personel KPL Jayapura berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang milik pelaku, didapati narkotika jenis ganja yang disembunyikan di celana dalam yang di pakai oleh pelaku,” terangnya.
Lanjut Kabid Humas, dari pengakuan FS dirinya akan berangkat dengan tujuan Nabire dari Pelabuhan Jayapura menggunakan Kapal KM. Labobar.
“Kini pelaku telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Lebih lanjut Kabid Humas, atas perbuatannya, FS dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Komentar