Kejari Sinjai Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

Dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” terangnya.

Sekadar diketahui, tahun 2022 lalu Dinas PU dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balampangi sebesar Rp2,9 miliar.

Baca Juga:  
Selain 8 Program Prioritas, PJ Bupati Sinjai Punya 3 Program Unggulan

Kemudian dilakukan tender dan dimenangkan oleh Cv. Lajae Putra dengan harga penawaran Rp. 2.319.963.090,40, Direktur Cv. Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.

Kemudian Tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929, yang dicairkan oleh tersangka H.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam proses pengerjaan Jembatan Balampangi mengalami Deviasi Minus sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Jadi tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender. Setelah kontrak perpanjangan diberikan pekerjaan belum terselesaikan, sehingga pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak.

Baca Juga:  
Camat Sinjai Timur Gelar Tanam Padi Bersama Kelompok Tani Macconggi ll

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Komentar