Kejari Sinjai Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

SINJAI, Pos Liputan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai resmi menahan dua tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi Ruas Kajang-Sinjai di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Kamis (9/11/2023).

“Penyidik Kejari Sinjai resmi menahan dua tersangka, inisial G selaku Direktur Cv. Lajae Putra dan H selaku sub pelaksana lapangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen.

Dikatakan Zulkarnaen, G dan H ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga:  
Selain 8 Program Prioritas, PJ Bupati Sinjai Punya 3 Program Unggulan

“Jadi dua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023,” jelasnya

Lebih lanjut, dijelaskan Zulkarnaen, selain dua tersangka G dan H, penyidik juga sudah memanggil tersangka inisial S.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tim penyidik sudah melakukan pemanggilan untuk tersangka S yang menjabat sebagai PPK Dinas PUPR Pemprov Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, karena belum hadir. Jadi, akan kita lakukan pemanggilan ulang,” paparnya.

Untuk saat ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar