SINJAI, Pos Liputan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai resmi menahan dua tersangka kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Balampangi Ruas Kajang-Sinjai di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Kamis (9/11/2023).
“Penyidik Kejari Sinjai resmi menahan dua tersangka, inisial G selaku Direktur Cv. Lajae Putra dan H selaku sub pelaksana lapangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen.
Dikatakan Zulkarnaen, G dan H ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Jadi dua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023,” jelasnya
Lebih lanjut, dijelaskan Zulkarnaen, selain dua tersangka G dan H, penyidik juga sudah memanggil tersangka inisial S.
“Tim penyidik sudah melakukan pemanggilan untuk tersangka S yang menjabat sebagai PPK Dinas PUPR Pemprov Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, karena belum hadir. Jadi, akan kita lakukan pemanggilan ulang,” paparnya.
Untuk saat ini, kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar