Kepala Biro Umum Kemenko Polhukam: Regulasi Penyelesaian Kerugian Negara Sangat Penting

Publisher:
Eksklusif, Berita Terkini di WhatsApp Posliputan.com

JAKARTA, Pos Liputan – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain, Selasa (9/8/2022).

Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaksanakan harmonisasi regulasi penyusunan peraturan Menteri Koordinator Republik Indonesia tentang tuntutan ganti kerugian Negara terhadap pegawai Negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kemenko Polhukam.

“Regulasi penyelesaian kerugian negara ini penting demi kelancaran penyelesaian kerugian negara yang terjadi karena adanya perbuatan melanggar hukum dan/atau kelalaian,” ujar Kepala Biro Umum Kemenko Polhukam Emah Liswahyuni dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bagian Rumah Tangga Kemenko Polhukam Fitri Priantini di Jakarta.

Oleh karena itu, rapat koordinasi pembahasan Permenko yang telah dilaksanakan oleh Tim Penyusun Permenko mengundang pejabat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara KPKNL Jakarta IV, Kemenkeu, Kementerian Hukum dan HAM, dan Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:  
Pasangan AMIN Jalani Tes Kesehatan, Cak Imin: Biar Gak Tegang, Sambil Pasang Jurus, Jedag Jedug

“Diharapkan regulasi ini dapat menjadi pedoman yang dapat diimplementasikan secara baik,” kata Emah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Kemenko Polhukam, Arif Dwinanto mengatakan bahwa ke depannya regulasi ini dapat menjadi pedoman pelaksanaan tuntutan ganti kerugian Negara dalam rangka mengembalikan kekayaan negara yang timbul dari akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian pegawai Negara bukan bendahara atau pejabat lain.

Penulis: Jumardi
Baca berita Pos Liputan di:
|

Komentar