JAKARTA, Pos Liputan – Sebagai instansi pemerintah yang mengemban tugas dan fungsi sebagai pelindung masyarakat dan pengumpul penerimaan negara, Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyelundupan barang-barang yang dilarang dan dibatasi juga peredaran barang kena cukai ilegal.
Salah satu perwujudan upaya tersebut ialah melalui penindakan di bidang kepabeanan dan cukai oleh unit-unit vertikal Bea Cukai yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, penindakan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan oleh Bea Cukai.
“Barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dapat dimusnahkan atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda,” jelasnya, Senin (8/8/2022).
Ia pun menyebutkan bahwa tiga kantor Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan, sebagaimana Bea Cukai Sangatta yang melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN hasil penindakan tahun 2021 dan 2022 pada tanggal 4 Agustus 2022.
“Selama periode tahun 2021 dan 2022, Bea Cukai Sangatta telah melakukan penindakan terhadap 68 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, berupa hasil tembakau/rokok sejumlah 256.720 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sejumlah 132 botol dengan total kerugian negara sejumlah Rp158.731.745,00, yang didapat dari kegiatan penindakan di sepuluh wilayah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur,” terangnya.
“Rokok dan MMEA yang melanggar ketentuan tersebut ditetapkan menjadi BMN dan telah mendapat surat persetujuan Kepala KPKNL Bontang untuk diselesaikan dengan cara dimusnahkan,” tambahnya.
Lanjut dikatakan Hatta, kegiatan serupa juga digelar Bea Cukai Sampit bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sampit
dengan memusnahkan barang bukti tindak pidana di bidang cukai berupa MMEA sebanyak 3.510 botol atau 2.033,1 liter dengan berbagai merek. Potensi kerugian negara dari tindak pidana ini ialah sebesar Rp70.194.300,00.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara memecah botol dengan menggunakan palu dan menuangkan isinya ke dalam tempat yang telah disediakan. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Bea Cukai Sampit didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sampit beserta jajaran. Kegiatan pemusnahan tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi antara dua instansi,” tambah Hatta.
Tak hanya itu, kata Hatta, Bea Cukai Sangatta dan Bea Cukai Sampit, pemusnahan BMN berupa rokok, MMEA, dan pakaian bekas juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Semarang. BMN yang dimusnahkan tersebut berasal dari 99 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Semarang selama periode tahun 2021 dan Semester I tahun 2022.
Hatta menambahkan, pemusnahan dilaksanakan dengan cara melakukan pembakaran rokok ilegal dan pakaian bekas, serta perusakan MMEA secara simbolis. Selanjutnya pemusnahan BMN dilakukan di PT Global Enviro Nusa di Kawasan Industri Terboyo, Semarang, Jawa Tengah. Adapun perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp1.145.259.818,00 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.
“Ketiga kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan/pembatasan maupun barang kena cukai ilegal. Diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meminimalisir pelanggaran serupa,” tutup Hatta.
Komentar